Masyarakat suku Melayu dan suku Domo yang menetap di Desa Buluhcina, sekitar 21 km dari Pekanbaru, di tepi Sungai Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, kini resah. Upaya melestarikan hutan di desa mereka kurang mendapat dukungan pemerintah. Sejak tahun 2004, warga Buluhcina menggamit Pemerintah Provinsi Riau dengan harapan yang berwenang bersedia membantu usaha pelestarian hutan, termasuk pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan lahan di luar kawasan lindung untuk perkebunan.
"Hasilnya nyata terlihat, 2.500 hektar luasan hutan tertutupi tegakan pohon tanpa dapat diganggu pembalak maupun perambah liar. Akan tetapi, kami tidak dapat berupaya maksimal tanpa dukungan dari pemerintah," kata tokoh masyarakat setempat yang juga anggota Komisi Pemilihan Umum Riau Makmur Hendrik, akhir pekan lalu.
Meski memiliki tekad kuat dan berani berkorban harta demi menyelamatkan hutan mereka, warga Desa Buluhcina membutuhkan komitmen dari pemerintah provinsi untuk memperkuat usaha melestarikan hutan. Saat ini kawasan hutan telah dikepung rapat perusahaan pemegang HTI dan tawaran untuk menyewa lahan terus berdatangan. Tekanan untuk menyerahkan hutan kepada para pengusaha itu pun cukup besar.
Menyiasati hal ini, warga berusaha mengajak Pemerintah Provinsi Riau bekerja sama mengelola hutan. Dari 2.500 hektar hutan, 1.000 hektar di antaranya dihibahkan warga untuk dijadikan kawasan lindung. Sementara, 1.500 hektar tersisa diharapkan dapat dikelola untuk perkebunan atau pemanfaatan hutan lainnya.
Tanggal 24 Maret 2004, hutan untuk kawasan lindung diserahkan langsung oleh warga kepada Gubernur Riau Rusli Zainal. Mereka berharap rencana pengembangan kawasan pun dapat segera dilakukan. Dua tahun berlalu, pengembangan kawasan untuk wisata maupun pengelolaan hutan berbasis masyarakat tak kunjung dilakukan.
Kepala Dinas Kehutanan Riau Burhanuddin Husein menegaskan, pemprov menyambut baik gagasan warga. Burhanuddin juga menawarkan pengelolaan kawasan sebagai areal hutan tanaman rakyat (HTR). Dalam pengelolaan HTR, lahan tetap menjadi milik masyarakat dan diolah sesuai kesepakatan intern penduduk setempat. Pemprov hanya berperan sebagai penyedia bibit tanaman industri yang diperlukan, seperti karet, akasia, atau sawit.
Akan tetapi, Burhanuddin mengakui, yang menghambat laju proses pengembangan kawasan hutan alam Buluhcina adalah belum adanya payung hukum. Upaya membuat peraturan daerah belum disetujui DPRD Riau. Makmur Hendrik menegaskan, pihaknya tak mau pesimis. Dengan atau tanpa bantuan pemerintah, masyarakat Buluhcina akan tetap berusaha melestarikan hutan.
Mereka berharap bukti bahwa masyarakat mampu mempertahankan hutan di Buluhcina akan memicu masyarakat lain di Riau berbuat hal serupa. Jika itu tercapai, niscaya Riau tak perlu lagi gelisah akan kehilangan seluruh hutan alamnya dalam waktu kurang dari 10 tahun ke depan. (nel-Kompas-12 Juni 2006)
RUMAH ADAT
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Assalamu alikumwr,wb
Salam semenanjung melayu
Salam kenal
semoga tetap mengembangkan adat istiyadat bangsa Indonesia
Mohon izin taut blog ini ke blog kami
Tetap bersinergi
Salam
Adm/Nurdin
HP.085297298517
Posting Komentar