Berangsur-angsur mendung datang menghalau panas tepat di tengah hari ketika kaki menapaki kawasan Hutan Adat Buluhcina. Tekad menyusuri hutan ini menggebu setelah seorang warganya, Makmur Hendrik, menyatakan Buluhcina merupakan satu dari sedikit hutan alam asli di Riau. Tebersit keraguan akan definisi hutan alam yang dimaksud Makmur Hendrik. Pasalnya, hingga akhir 2005, praktis hutan alam di provinsi kaya minyak bumi ini hanya tersisa 650.000 hektar. Lebih dari 3 juta hektar hutan tergerus pembalakan serta perambahan liar, beralih fungsi untuk perkebunan dan hutan tanaman industri.
Namun, begitu berada di kawasan Buluhcina kesan asri segera menyergap. Pemandangan perkampungan tepi sungai yang bersih seketika memerangkap mata. Hampir tidak ada sampah mengapung atau tersangkut di sungai. Pepohonan rimbun menghijau di antara perumahan penduduk serta mengisi rapat lahan di sepanjang bantaran.
Hutan Buluhcina merupakan hutan hujan tropis yang dimiliki suku Melayu dan suku Domo. Hutan ini memiliki tujuh danau alam dengan variasi lebar 50-75 meter dan panjang 200-4.500 meter. Berbagai jenis ikan air tawar khas Riau hidup di danau itu, seperti ikan patin, baung, belida, selais, dan tuokang. Berbaur dengan tujuh danau itu, beragam kayu jenis rengas, meranti, kempas, kruing, kandis, merbau, cengkawang, serta beragam kayu lain diselingi pepohonan buah-buahan seperti durian dan cempedak hutan tumbuh subur. Jangan heran jika saat berjalan pun ditemui jejak beruang madu.
Beruang madu dewasa dapat mencapai tinggi 1,5-2 meter. Beruang madu hanya salah satu hewan liar yang hidup di hutan ini, selain siamang, rusa, burung, dan kupu-kupu. Di antara tumpukan dahan serta dedaunan di seluruh kawasan hutan, tumbuh berbagai jenis tanaman obat-obatan. Jamur, akar tanaman, dan berbagai tanaman lain berpotensi sebagai komoditas hutan bernilai ekonomis. Akar sundak langit kering misalnya, harganya mencapai Rp 22.000 per kilogram.
Untuk membuka peluang pemanfaatan potensi ekonomi termasuk wisata, warga pun bergotong royong membangun jalan lintas hutan. Ruas jalan sengaja dibuat berupa tanah bukaan yang dikeraskan dengan pemadatan tanah dan timbunan kerikil. Kesan alami penting bagi pengembangan wisata, tetapi kemudahan mobilitas pencari sundak langit dan jamur terpenuhi.
Dari tepian hutan, udara bersih dan sejuk mulai terasa. Semak, lumut, dan pepohonan setinggi puluhan meter tumbuh merata. Tak sampai lima menit menembus hutan, ditemukan pohon rengas berusia ratusan tahun. Pohon ini menjulang mencapai 20 meter dengan diameter minimal 1,5 meter.
Hutan Buluhcina sebagai tanah ulayat kini tinggal seluas 2.500 hektar. Pada tahun 1994, luas hutan tanah ulayat mencapai 5.000 hektar. Dalam kurun waktu tiga tahun, hutan ini tinggal 2.500 hektar, sisanya berpindah tangan ke pengusaha dan cukong kayu. Cukup lama proses menyadarkan kembali masyarakat yang telanjur aktif dalam perusakan hutan. Warga Buluhcina yang sempat terlena menjadi pembalak liar atau makelar jual beli lahan harus disadarkan satu per satu.
Masyarakat diajak kembali menekuni pekerjaan lamanya, sebagai pencari ikan, bercocok tanam, atau berkebun. Mereka membentuk sistem pengamanan hutan mandiri swadaya. Setiap pembalak liar akan mendapat peringatan. Jika ada yang mengulangi perbuatannya, mereka diserahkan ke polisi. (neli triana - Kompas - 24-August-06)
RUMAH ADAT
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar